SORONG- Terkait masalah ijin pertambangan di pulau Kawei, kabupaten Raja Ampat yang berbuntut munculnya perseteruan antara Pemprov Papua Barat dan Pemda Raja Ampat, Direktur PT Kawei Sejahtera Mining (KWS) Daniel Daat mengatakan ada upaya dari elit politik tertentu yang tidak senang dan ingin mengusir dirinya dari kabupaten Raja Ampat.
Padahal sebagai pemilik hak ulayat di pulau Kawei, ia berhak melaksanakan segala aktifitasnya, termasuk kegiatan penambangan nikel di pulau Kawei, distrik Waigeo Barat. Dengan adanya upaya untuk mematahkan usaha tambang nikel yang digeluti, Dan Daat pun merasa dirugikan.
“Jadi begini ibaratnya anda punya rumah, terus ada datang dan mengusir apakah anda mau atau tidak. Yang terjadi sekarang mereka (elit politik -red) mengupayakan dengan segala macam cara mengatakan kegiatan yang dilakukan adalah ilegal, sehingga kita tidak lakukan aktivitas, setelah itu mereka yang akan masuk,”ujar Dan Daat.
Menyinggung tidak adanya ijin pertambangan dari Pemda Raja Ampat, Daniel Daat juga mengaku tidak mengerti akan alasan tersebut. “Saya sendiri kurang tahu pemerintahan model apa seperti itu. Kalau dia (Pemda Raja Ampat-red) bagian dari pemerintah RI, maka dia harus tunduk pada aturan dan UU yang berlaku di Indonesia. Soal Pemda Raja Ampat yang mengatakan setelah mendapat ijin tidak pernah melakukan koordinasi dengan mereka, itu fitnah. Karena semua surat kita sampaikan tembusannya kepada Pemda Raja Ampat,” terangnya.
Bahkan dikatakan, setelah mendapat ijin dari Pemrpov, koordinasi dengan bupati Raja Ampat dilakukan dengan disaksikan banyak orang. “Termasuk wakil bupati dan Sekda Raja Ampat semuanya ada,” tandasnya.
Dalam pertemuan dengan bupati Raja Ampat Drs Marcus Wanma, MSI di Bandara DEO beberapa waktu lalu, bupati sendiri katanya yang mengatakan bahwa semua surat- surat diberikan dan nantinya akan diurus oleh semua stafnya. “Koordinasi sudah dan saya tunggu sampai hari ini tidak pernah ada surat- surat yang dimaksud dari bupati, saya ketemu bupati sendiri kok,” ujar Dan Daat, mantan calon bupati Raja Ampat dalam Pilkada lalu.
Sebagai pemilik hak ulayat di pulau Kawei, Dan Daat mengatakan akan tetap memperjuangkan apa yang menjadi miliknya. Selain ijin dari pemerintah, dikatakan, setiap kegiatan pembangunan termasuk pertambangan aturannya juga harus mendapatkan ijin dari pemilik ulayat.
Segai negara hukum, ia berharap pihak-pihak yang bertikai agar tidak membuat jalur hukum sesuai dengan aturan dan keinginannya sendiri. Soal pertentangan politik merupakan masa yang telah berlalu dan sebaiknya mari bersama- sama berpikir membangun kabupaten Raja Ampat. Karenanya ika ada yang mengganggap bahwa masalah ini karena masalah politik, dinilai sebagai kesalahan besar.
Bahkan kata Daniel Daat pihaknya sendiri tidak tahu dan mengerti pola sistim pemerintahan yang berjalan di kabupaten Raja Ampat. “ Tapi itulah kenyataan yang terjadi,” tandasnya. (boy)
Source: Radar Sorong
Filed under: Tambang
